
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat
Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba. Kuasa hukum akan ajukan permohonan bebas bersyarat.
Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba. Kuasa hukum akan ajukan permohonan bebas bersyarat.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba
Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba. Ia merasa bersyukur dan menganggap ini hadiah ulang tahun untuk putra bungsunya.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba. Fariz tetap ditahan di penjara bukan rehabilitasi.
Fariz RM ditangkap karena kasus narkoba sejak Februari 2025 lalu dan ditahan hingga kini. Tim kuasa hukumnya pun beberkan kegiatan musisi itu selama di tahanan.
Sidang putusan kasus narkotika Fariz RM dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/8) secara online. Namun, pihak Fariz RM meminta sidang tatap muka.
Sidang vonis Fariz RM atas kasus narkoba ditunda. Kuasa hukum mau vonis dibacakan secara langsung.
Fariz RM kini tengah menanti putusan soal kasus penggunaan narkoba. Sidang putusan itu dijadwalkan pada 4 September 2025 mendatang.
Fariz RM terus menegaskan dirinya bukan pengedar narkoba. Dia berharap peluang rehabilitasi terbuka.
Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali hadiri sidangnya pada Kamis (14/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.