
Dirjen Pajak Ungkap Kabar Terbaru soal Perbaikan Coretax
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perbaikan sistem Coretax.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perbaikan sistem Coretax.
DJP Kementerian Keuangan mengumumkan perbaikan dalam sistem Coretax untuk memudahkan wajib pajak.
DJP memastikan pembeli barang nonmewah dapat mengajukan pengembalian PPN 12% yang terlanjur dipungut. Aturan baru berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan petunjuk teknis Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024, memberikan masa transisi 3 bulan untuk pelaku usaha.
Pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. BEI akan sesuaikan tarif pada invoice dan faktur pajak. Dampak pada investor di BEI diwaspadai.