
Bikin Kantong Jebol! Segini Denda kalau Kena Tilang Elektronik
Jika kedapatan melanggar lalu lintas, siap-siap keluar uang banyak buat bayar dendanya.
Jika kedapatan melanggar lalu lintas, siap-siap keluar uang banyak buat bayar dendanya.
Pemasangan kamera ETLE di Cirebon meningkatkan ketertiban lalu lintas dan pencegahan kejahatan. Sistem ini mendukung penegakan hukum berbasis teknologi.
Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat dinas melintas di jalur TransJakarta. Begini penjelasan polisi soal hal itu.
Polri telah menerapkan tilang elektronik, namun waspadai penipuan melalui SMS palsu. Cek resmi ETLE dan cara hindari pelanggaran untuk berkendara aman.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin angkat bicara terkait hal tersebut. Dia membantah denda akan membengkak jika pelanggar tak kunjung membayar denda.
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal maraknya pesan singkat atau SMS berisi tilang elektronik (e-TLE) beredar di masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan yang bisa ditilang oleh e-TLE hanya kendaraan bermotor. Sementara pejalan kaki tidak bisa.
Polda Metro Jaya meluruskan bahwa narasi pejalan kaki bisa ditilang e-TLE tidak benar. Begini penjelasannya.
Pernyataan mengenai sanksi ETLE untuk pejalan kaki viral. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan ETLE hanya menangkap pelanggaran kendaraan bermotor.
Ramai di media sosial pernyataan yang bilang bahwa pejalan kaki dapat terkena sanksi melalui ETLE. Benarkah?