
Potret Padatnya Jalan di Jakarta yang Mau Berbayar hingga Rp 19.000
Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Pemerintah berencana menerapkan electronic road pricing (ERP) pada tahun 2023. Rencananya, pengendara bermotor akan dikenakan tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau menerapkan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar. Namun, ada hal yang perlu dipenuhi sebelum diberlakukan.
Dalam catatan detikcom, setidaknya wacana ERP sudah terdengar sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2006 silam.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalanan berbayar. Apa kata pengendara?
detikcom melakukan menyusuri beberapa ruas jalan yang termasuk dalam rencana penerapan ERP, yaitu dari Jalan Fatmawati hingga Jalan M.H Thamrin.
Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta menolak rencana penerapan jalan berbayar di 25 ruas jalan. Salah satu alasannya, daya beli masyarakat saat ini masih rendah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Namun, ERP ini dianggap bukan solusi permanen.
Pemerintah mewacanakan jalan berbayar di Jakarta dengan sistem ERP. Lalu apa kepanjangan ERP?
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Jika tidak bayar, dendanya cukup besar.
DKI Jakarta dikabarkan bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).