
Ini Hal Meringankan dan Memperberat Vonis 6 Pengeroyok Ade Armando
Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis keenam terdakwa karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan vonis keenam terdakwa karena mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa kasus pengeroyok Ade Armando dengan hukuman 8 bulan penjara.