
Jual 2 ABG Jadi PSK Via Facebook, Muncikari di Sulteng Dibui 3 Tahun
Sindi dihukum 3 tahun penjara oleh PN Donggala. Sigi terbukti menjual 2 anak yang berusia 14 tahun dan 15 tahun menjadi PSK lewat Facebook.
Sindi dihukum 3 tahun penjara oleh PN Donggala. Sigi terbukti menjual 2 anak yang berusia 14 tahun dan 15 tahun menjadi PSK lewat Facebook.
Polres Malang Kota membongkar kasus eksplotasi anak. Tiga pelaku diamankan karena terbukti mempekerjakan anak-anak mereka di jalanan.