
Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Bui
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, menjatuhkan vonis kepada mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Ibrahim Palino, menjatuhkan vonis kepada mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edi Rahmat terungkap mencari-cari Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah setelah menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto alias Anggu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak eksepsi eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam kasus suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat mengaku menyiapkan uang Rp 337 juta dari kontraktor lain. Uang itu rencananya untuk mengamankan temuan BPK.
Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat akan menjadi saksi sidang terdakwa pemberi suap Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto.