detikNewsSelasa, 18 Sep 2018 15:22 WIB
PKPU Direvisi, Bandar Narkoba dan Penjahat Seksual Juga Bisa Nyaleg
KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.










































