
Menilik Masjid Kampoeng Njarak-Desa Asmaul Husna di Eks Lokalisasi Surabaya
Eks lokalisasi Jarak di Surabaya kini bersolek menjadi kampung madani. Di sini, ada Masjid Kampoeng Njarak dan Desa Asmaul Husna.
Eks lokalisasi Jarak di Surabaya kini bersolek menjadi kampung madani. Di sini, ada Masjid Kampoeng Njarak dan Desa Asmaul Husna.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, terus melakukan pembenahan kawasan eks Lokalisasi Dolly.
Sewindu silam adalah detik-detik menegangkan di Jalan Kupang Gunung Timur I, Surabaya, yang karib dikenal sebagai Gang Dolly.
Penutupan Lokalisasi Dolly terhadap anak-anak masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Surabaya. Sejauh ini masih ditemukan 44 anak yang mempunyai permasalahan.
Wali Kota Risma meradang mengetahui sebagian warga Dolly melakukan class action Rp 270 Miliar ke Pemkot Surabaya. Meski akhirnya gugatan itu ditolak pengadilan.
Gugatan warga Jarak-Dolly ke Pemkot Surabaya senilai Rp 270 M tidak diproses Pengadilan Negeri (PN). Seharusnya masuk Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly sebesar Rp 230 miliar, ke Pemkot Surabaya, ditolak hakim. Warga asli Dolly pun sujud syukur dan takbir.
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly-Jarak yang dilakukan sekelompok orang ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar, dinyatakan tidak sah.
Suasana unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanas. Dua kubu pendemo berasal dari eks Lokalisasi Dolly saling berhadap-hadapan.
Hari ini putusan gugatan class action warga eks Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN). Polisi berjaga.