
Polemik Gugatan Warga Eks Dolly, Risma: Bunuh Saya Biar Selesai
Wali Kota Risma meradang mengetahui sebagian warga Dolly melakukan class action Rp 270 Miliar ke Pemkot Surabaya. Meski akhirnya gugatan itu ditolak pengadilan.
Wali Kota Risma meradang mengetahui sebagian warga Dolly melakukan class action Rp 270 Miliar ke Pemkot Surabaya. Meski akhirnya gugatan itu ditolak pengadilan.
Gugatan warga Jarak-Dolly ke Pemkot Surabaya senilai Rp 270 M tidak diproses Pengadilan Negeri (PN). Seharusnya masuk Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly sebesar Rp 230 miliar, ke Pemkot Surabaya, ditolak hakim. Warga asli Dolly pun sujud syukur dan takbir.
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly-Jarak yang dilakukan sekelompok orang ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar, dinyatakan tidak sah.
Suasana unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memanas. Dua kubu pendemo berasal dari eks Lokalisasi Dolly saling berhadap-hadapan.
Hari ini putusan gugatan class action warga eks Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN). Polisi berjaga.
Wali Kota Risma mengomentari ramainya gugatan class action yang dilayangkan warga eks lokalisasi Jarak-Dolly kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar.
Gugatan class action yang dilayangkan oleh warga eks lokalisasi Jarak-Dolly kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar disebut murni menuntut kesejahteraan.
Pria ini dulunya aktor di balik penolakan penutupan lokalisasi Dolly. Namun kini ia bangkit menjadi pengusaha tempe dan menolak lokalisasi dibuka lagi.
Warga asli Jarak-Dolly menggelar aksi menolak tuntutan dari sekelompok orang yang menyebut dirinya warga eks lokalisasi. Warga khawatir lokalisasi dibuka lagi.