
Mendagri soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada: MK Ambil Jalan Tengah
"Saya lihat keputusan MK mengambil jalan tengah," kata Mendagri Tito Karnavian.
"Saya lihat keputusan MK mengambil jalan tengah," kata Mendagri Tito Karnavian.
"Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK...," kata Puan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jeda 5 tahun setelah keluar penjara bagi eks koruptor untuk bisa maju di Pilkada.
Menurut KPK, putusan ini bisa sedikit membatasi agar eks napi koruptor maju di Pilkada.
Pemerintah akan menaati putusan MK yang membolehkan eks koruptor maju pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.
Partai Demokrat (PD) menyatakan tak akan mengusung eks koruptor di Pilkada 2020.
Mantan terpidana kasus korupsi tidak dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada 2020. KPK menilai hal ini sebagai suatu kemunduran.
KPK memuji sikap Partai Gerindra yang tidak akan mencalonkan kadernya yang pernah dibui karena korupsi untuk berlaga dalam Pilkada 2020.
Pada akhirnya KPU tetap mempersilakan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan keputusan KPU yang tak melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada.