detikSumutSenin, 08 Jan 2024 23:20 WIB Korupsi Dana BOS Rp 1,8 M, Eks Kepsek di Medan Divonis 6,5 Tahun Penjara Eks kepala SMK Pencawan Medan, Restu Utama Pencawan divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 M.