
Bebas dari Dakwaan Primer, Eks Bupati Samosir Mangindar Divonis 1 Tahun
PN Medan memvonis Magindar Simbolon, Eks Bupati Samosir, 1 tahun penjara dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.
PN Medan memvonis Magindar Simbolon, Eks Bupati Samosir, 1 tahun penjara dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.
Eks Bupati Samosir Magindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.
Hakim PN Medan menolak eksepsi penasihat hukum eks Bupati Samosir Mangindar yang menilai dakwaan jaksa kabur. Sidang Mangindar pun berlanjut.
Eks Bupati Samosir Mangindar membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Mangindar menilai isi dakwaan jaksa kabur dan telah kedaluwarsa.
PN Medan menggugurkan gugatan praperadilan eks Bupati Samosir, Mangindar. Gugatan Mangindar gugur karena Kejatisu telah melimpahkan perkara ke PN Medan.
Gugatan praperadilan yang diajukan eks Bupati Samosir Mangindar gugur. Gugatan itu gugur karena Kejati Sumut telah melimpahkan perkara itu ke pengadilan.