Tersangka kasus dugaan korupsi pembukaan lahan hutan tele, Mangindar Simbolon, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi gugatan mantan Bupati Samosir itu gugur dengan sendirinya.
Gugurnya gugatan praperadilan itu karena Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan berkas perkara Mangindar ke PN Medan.
"Prapid (praperadilan) gugur," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sonniady, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa, (7/10/2023).
Sonniady mengungkapkan gugurnya status praperadilan lantaran berkas pokok perkara korupsi pembukaan lahan hutan tele telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Sejak pokok perkara dilimpahkan ke PN (Medan)," jelasnya.
Perkara ini sendiri telah memiliki nomor perkara. Lebih lanjut, Mangindar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.
"No.129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn," aku Sonniady.
"Sidang, Senin tanggal 13 November 2023," sambungnya.
Adapun hakim yang akan memimpin perkara ini adalah Asad Rahim Lubis, Sulhanuddin, dan Ibnu Kholik.
Pelimpahan berkas perkara Mangindar oleh Kejatisu ke PN Medan sudah dilakukan pekan lalu. Bahkan, PN Medan telah mengeluarkan jadwal sidang perdana Mangindar pada 13 November 2023.
"Disampaikan dari bidang Pidsus, bahwa tim JPU telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos A Tarigan, kepada detikSumut, Senin, (6/10) lalu.
"Pada pekan lalu (penyerahan dilakukan)," ujarnya.
(astj/astj)