"Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas Mangindar Simbolon tersebut tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim As'ad Rahim saat membacakan putusan sela di Cakra II PN Medan, Senin (4/12/2023).
Hakim menilai surat dakwaan jaksa atas kasus Mangindar Simbolon telah cermat. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
"Dua memerintahkan penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara nomor129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama terdakwa tersebut Mangindar Simbolon di atas," sambung majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Mangindar Simbolon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa kepada Mangindar Simbolon. Penasihat hukum Mangindar Simbolon menyebut dakwaan jaksa terhadap dirinya kabur dan telah kedaluwarsa.
Sebab, dakwaan jaksa dinilai penasihat hukum kabur karena tidak menguraikan secara jelas peristiwa dugaan dilakukannya tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Mangindar.
"Bahwa setelah kami membaca dan memahami uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak diurai secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) maka seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP," kata Arlius penasihat hukum Mangindar Simbolon, Senin, (20/11).
Selain kabur, penasihat hukum juga menilai bahwa dakwaan jaksa telah kadaluwarsa. Arlius memaparkan bahwa ada dua waktu yang digunakan dalam dakwaan menyebutkan Mangindar melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas pembukaan lahan tele. Waktu tersebut pertama kali pada tahun 2000 dan tahun 2003.
Akan hal itu menurutnya, bahwa dakwaan yang diberikan kepada Mangindar tidak dapat dibenarkan. Pasal yang didakwakan kepada Mangindar juga tidak sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Selain itu, dakwaan jaksa juga tak sesuai dengan Pasal 79 KUHP.
"Bahwa apabila perbuatan terdakwa yang diduga melakukan perbuatannya pada tahun 2003 atau tahun 2000 dan dihubungkan dengan pasal 78 ayat (1) poin 4, maka jelas-jelas perkara yang dituduhkan kepada terdakwa telah daluwarsa," ungkapnya.
"Bahwa apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum ini dibenarkan maka bertentangan dengan Pasal 79 KUHP," sambungnya.
(dhm/dhm)