
Eks Kasi Pidsus Kejari Semarang Disebut Terima USD 10 Ribu dari Pengacara
Alfin Suherman menyebut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Semarang, Adi Wicaksono, ikut menerima bagian USD 10 ribu dolar. Hal tersebut diungkap di sidang.
Alfin Suherman menyebut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Semarang, Adi Wicaksono, ikut menerima bagian USD 10 ribu dolar. Hal tersebut diungkap di sidang.
Mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan.