
Penahanan Eggi Sudjana Ditentukan 1x24 Jam Usai Penangkapan
Eggi ditangkap oleh penyidik pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Nasibnya akan ditentukan 1 x 24 jam usai penangkapan.
Eggi ditangkap oleh penyidik pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Nasibnya akan ditentukan 1 x 24 jam usai penangkapan.
"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi," kata Argo.
"Ya nggak apa-apa, itu mainan pemerintah saja, biasa," kata Ratna Sarumpaet soal kasus makar yang menjerat Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi membawa seorang saksi yang disebutnya sebagai saksi fakta.
Eggi Sudjana menyoal status dirinya sebagai tersangka makar atas ucapan 'people power'. Dia pun menyinggung sebuah buku berjudul 'Jokowi People Power'.
Eggi memprotes statusnya sebagai tersangka makar. Dia pun mengungkit soal ucapan 'perang total' Moeldoko.
Namun Eggi menegaskan people power yang dia maksud bukanlah sebuah perbuatan makar. People power yang dia maksud adalah sebuah demo yang diatur oleh UU.
Eggi membawa dua buah Alquran. Dia ditemani oleh 10 orang tim kuasa hukumnya.
"Ikuti saja proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Itu hak mereka, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.