
Sidang Perdana Praperadilan Eggi Sudjana Digelar 29 Mei
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana praperadilan Eggi Sudjana digelar pada 29 Mei 2019.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana praperadilan Eggi Sudjana digelar pada 29 Mei 2019.
Eggi memprotes statusnya sebagai tersangka makar. Dia pun mengungkit soal ucapan 'perang total' Moeldoko.
"Ikuti saja proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Eggi Sudjana tetap muncul mengikuti aksi demo yang diinisiasi Kivlan Zen untuk menuntut Joko Widodo-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan 'people power' menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Eggi datang untuk memenuhi panggilan polisi setelah dilaporkan oleh Dewi Tanjung terkait dugaan makar. Dia didampingi pengacaranya.
Menurut Mensos Idrus, berdasarkan data, angka kemiskinan di Indonesia sepanjang 2017 turun sekitar 1 juta orang.
Eggi Sudjana melaporkan pemilik akun Facebook bernama Boedi Djarot dan sejumlah akun lain ke Bareskrim.
"Saya bersumpah demi Allah, nggak ada niat," ujar Eggi Sudjana. Seperti apa penjelasannya?
Polisi meminta keterangan Eggi Sudjana soal maksud melaporkan balik para pelapornya. Seperti apa ceritanya?