
Potret Edward Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS
Terdakwa Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Terdakwa Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.