
Bawaslu Usul Sirekap Dipakai untuk Hitung Cepat, Bukan Penetapan Hasil Pilkada
"Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat, tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada," sebut Abhan.
"Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat, tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada," sebut Abhan.
KPU sedang merancang rekapitulasi elektronik (e-Rekap) untuk Pilkada 2020. KPU berencana menyiapkan paket data internet untuk anggota KPPS.
"Kita diminta KPU provinsi untuk memetakan TPS blank spot. Dari 2.550 TPS, yang blank spot ada 32 TPS," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten.
Demi mempercepat dan mengakuratkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020, KPU menyiapkan teknologi rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap.
KPU sedang merancang sistem e-rekap di pemilu yang dilaksanakan berjenjang. KPU meminta tambahan anggaran agar e-rekap bisa diimplementasikan.
KPU sedang merancang e-rekap dalam pemilu untuk dilaksanakan berjenjang. KPU meminta tambahan anggaran agar e-rekap bisa diimplementasikan.
KPU mengungkapkan belum ada rencana penerapan e-voting pada Pilkada 2020. Meski begitu KPU sedang merancang sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap).
KPU RI tidak menunggu revisi UU Pilkada terkait penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020. Arief menyebut aturan e-Rekap akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).
Teknologi pemilu hadir untuk mengatasi masalah pemilu. Tapi, masalah pemilu mana yang harus diatasi?
"Jadi catatan kami adalah bagaimana undang-undang menjamin kepastian hukum di dalam proses digitalisasi administrasi pemilu," sebut Ketua Bawaslu Abhan.