
Bawaslu Usul Sirekap Dipakai untuk Hitung Cepat, Bukan Penetapan Hasil Pilkada
"Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat, tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada," sebut Abhan.
"Jadi Sirekap bisa dijadikan fungsi publikasi cepat, tetapi bukan sebagai mekanisme penetapan hasil pilkada," sebut Abhan.
Demi mempercepat dan mengakuratkan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020, KPU menyiapkan teknologi rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap.
Ketua Komisi II Zainudin Amali menilai rekap elektronik (e-Rekap) dapat diterapkan pada Pilkada 2020. Apa alasannya?
KPU mengadakan focus group discussion (FGD) terkait penggunaan rekapitulasi elektronik (e-rekap) pada Pilkada 2020.