
Menjumpai WNA yang Kantongi e-KTP
"Saat ini saya belum bisa berbicara Indonesia dengan lancar atau bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya, tapi dalam lima tahun ke depan saya akan belajar."
"Saat ini saya belum bisa berbicara Indonesia dengan lancar atau bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya, tapi dalam lima tahun ke depan saya akan belajar."
Warga China pemilik e-KTP di Cianjur adalah direktur utama sebuah perusahaan ayam petelur. Selain dia, banyak pengusaha China lainnya beternak ayam di Cianjur.
Dari 12 WNA ini mayoritas adalah mahasiswa.
Anggota Komisi II DPR usul ada pembedaan warna e-KTP untuk WNI dan WNA. Usulan tersebut menanggapi kisruh adanya e-KTP untuk WNA.
Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Keduanya diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan agar warna e-KTP WNA dibedakan warnanya. Hal itu agar mudah dibedakan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA.
Kemendagri menegaskan Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.
"Yang menggoreng-goreng berita ini pasti yang punya tujuan buruk, yaitu untuk membuat kegaduhan dan image negatif pada pemerintah," kata Irma
Politisi Gerindra Fadli Zon menyebut kepemilikian e-KTP oleh warga negara asing sebagai skandal besar. Padahal UU Administrasi Kependudukan mengaturnya.
KPU dan Dukcapil diminta melakukan pengecekan dan verifikasi secara sungguh-sungguh untuk memastikan WNA pemilik e-KTP tak masuk dalam DPT.