
Ketua MPR: e-Court Meminimalisir Potensi Korupsi Dunia Peradilan
Penerapan e-Court (peradilan elektronik) dinilai menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
Penerapan e-Court (peradilan elektronik) dinilai menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
Warga Surabaya yang ingin mengajukan gugatan tak perlu repot. Cukup manfaatkan e-Court yang ada di Mal Layanan Publik. Jadi tak perlu ke pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) memastikan sistem peradilan secara elektronik (e-litigation) siap diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia pada awal 2020.
MA memerintahkan pengadilan tingkat pertama melaksanakan program e-litigasi dalam melayani perkara dan ditargetkan dijalankan awal tahun 2020.
"E-litigasi ini membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan," kata Ketua MA Hatta Ali.
Presiden Joko Widodo menyanjung aplikasi e-Court yang diterbitkan MA dalam untuk administrasi perkara secara elektronik. Menurutnya aplikasi itu sudah kekinian.
Pembayaran biaya perkara saat ini tak perlu lagi ke pengadilan, tetapi bisa ditransfer melalui bank.
MA membuat aplikasi e-Court untuk administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Aplikasi ini pun dinilai mempermudah advokat.
Peradi mensosialisasikan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) kepada para advokat.
MA meluncurkan aplikasi e-court untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik. Sistem ini dikatakan dapat memangkas waktu dan biaya panggilan.