
Tak Ada Perkembangan, Kuasa Hukum RA Akan Gugat Lagi Eks Pejabat BPJS TK
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Pengacara mantan staf BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku pencabulan Syafri Adnan Baharuddin.
Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) mengeluarkan kesimpulan atas kasus tindak asusila eks Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, SAB, terhadap mantan stafnya, RA.
Dewas BPJS Ketenagakerjaan akan mempelajari gugatan perdata terhadap anggota mereka. Dewas BPJS Ketenagakerjaan menghormati proses hukum atas gugatan tersebut.
"Di sini kita mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 3,7 juta dan immaterialnya Rp 1 triliun," kata Heribertus.
Dewan Jaminan Sosial Nasional membantah adanya konflik kepentingan terkait penghentian tim panel kasus dugaan pelecehan SAB kepada RA.
Ade Armando yang mengawal kasus dugaan pencabulan ini mencurigai DJSN ada 'main' dengan SAB.
Ade Armando berharap tim panel yang dibentuk tetap mengumumkan temuan tentang dugaan asusila yang melibatkan SAB dengan staffnya berinisial RA
Setelah SAB diberhentikan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyetop tim panel yang awalnya dibentuk untuk mengusut dugaan pencabulan.
Pengacara RA, Heribertus Hartojo, melihat pemberhentian ini lantaran ada indikasi masalah hukum.
"Coba saja kita baca chat-chat WA SAB ke RA, sangat jelas di sana bahwa SAB bukanlah pihak yang terjebak," kata Ade Armando. Baca selengkapnya di sini: