
DPR Coret Pasal Anggota Wantimpres Boleh Eks Napi di Bawah 5 Tahun
Revisi UU Wantimpres akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. DPR telah menghapus soal anggota Wantimpres boleh eks napi di bawah 5 tahun.
Revisi UU Wantimpres akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. DPR telah menghapus soal anggota Wantimpres boleh eks napi di bawah 5 tahun.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan sepakat RUU Wantimpres dilanjutkan ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna DPR.
DPR telah menyetujui revisi UU Wantimpres yang nantinya berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung. Dalam draf RUU itu, ada beberapa perbedaan yang diatur. Apa saja?