detikNewsRabu, 09 Nov 2022 17:35 WIB
Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR Dihukum 18 Bulan Penjara!
Draf RKUHP terbaru tidak banyak berubah. Salah satunya mempertahankan pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Yang menghina polisi dihukum 18 bulan penjara.












































