
Anggota DPRD Ribut-Tantang Pendemo, BKD Persilakan Warga Mengadu
BKD DPRD Labusel akan membahas tindakan terlibat cekcok hingga nyaris adu fisik dengan pendemo. BKD mempersilakan warga melapor.
BKD DPRD Labusel akan membahas tindakan terlibat cekcok hingga nyaris adu fisik dengan pendemo. BKD mempersilakan warga melapor.
PN Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Saksi di sidang menceritakan detik-detik mengerikan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi memukul korban bernama M Jefri Yono.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, telah masuk ke tahap pembuktian.
Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi.
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Rantauprapat hari ini. Imam didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang warga.