
Jaksa Ajukan Banding Vonis Eks Anggota DPRD Labusel Pencabut Kuku Warga
Jaksa mengajukan banding atas vonis mantan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi. Banding diajukan terkait barang bukti.
Jaksa mengajukan banding atas vonis mantan anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi. Banding diajukan terkait barang bukti.
PN Rantauprapat memvonis Anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun. Dia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, dituntut 3,5 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus mencabut kuku warga.
Saksi di sidang menceritakan detik-detik mengerikan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) Imam Firmadi memukul korban bernama M Jefri Yono.
Saksi di sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi, menceritakan detik-detik pemukulan terhadap korban, Jefri.
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, telah masuk ke tahap pembuktian.
Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari Fraksi PDIP, Imam Firmadi.
Pengacara anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, mengklaim kasus yang menjerat kliennya bermuatan politis.
Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi, menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Rantauprapat hari ini. Imam didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang warga.
Kasus penganiayaan yang diduga melibatkan anggota Fraksi PDIP DPRD, Imam Firmadi, akan segera disidangkan. Perkaranya adalah soal dugaan pencabutan kuku warga.