
Dosen UNM Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa Saat Ujian Susulan di Rumah
Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen UNM terhadap mahasiswa saat ujian susulan. Pelaku kini ditahan dan terancam 12 tahun penjara.
Polisi mengungkap kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen UNM terhadap mahasiswa saat ujian susulan. Pelaku kini ditahan dan terancam 12 tahun penjara.
Oknum dosen UNM berinisial K ditahan setelah diduga melecehkan mahasiswa. Proses pemeriksaan berlanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi menetapkan dosen UNM berinisial K sebagai tersangka pelecehan seksual. Rektor siapkan sanksi, termasuk pemecatan jika statusnya berubah menjadi terdakwa.
Rektor UNM Karta Jayadi menanggapi penetapan dosen K sebagai tersangka pelecehan. Dosen akan dibebastugaskan dan diusulkan pemecatan jika jadi terdakwa.
Oknum dosen FIS-H UNM berinisial K ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Polisi masih memproses pemeriksaan dan pengambilan keterangan.
Oknum dosen FIS-H UNM diduga melecehkan mahasiswa. Korban telah melapor ke Polda Sulsel.