
Dosennya Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Unej Tunggu Inkrah
Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis 6 tahun terkait kasus pencabulan yang dilakukannya. Ini tanggapan Unej terkait vonis tersebut.
Dosen Universitas Jember (Unej) Rahmat Hidayat divonis 6 tahun terkait kasus pencabulan yang dilakukannya. Ini tanggapan Unej terkait vonis tersebut.
Polisi akhirnya menahan RH, dosen Universitas Jember (Unej) yang diduga mencabuli keponakannya. RH ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rektor Universitas Jember membebastugaskan sementara dosen RH dari jabatannya. RH merupakan dosen Unej yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Polisi menetapkan oknum dosen Universitas Jember, RH, sebagai tersangka pencabulan. RH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Seorang dosen Universitas Jember, RH, dilaporkan diduga telah mencabuli keponakannya. Pencabulan dilakukan dengan modus terapi pengobatan kanker payudara.
Dosen Universitas Jember, RH, dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencabuli keponakannya. RH masih berusaha melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus itu.
Seorang dosen Universitas Jember (Unej) dipolisikan atas dugaan pencabulan keponakannya.Unej membentuk tim investigasi untuk mengetahui kebenaran kasus itu.
Seorang dosen Universitas Jember (Unej) dilaporkan diduga telah mencabuli keponakannya. Pencabulan dilakukan dengan modus terapi pengobatan kanker payudara.