
Kuasa Hukum Minta Doni Salmanan Dibebaskan
Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam agenda sidang kali ini yaitu duplik.
Terdakwa kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam agenda sidang kali ini yaitu duplik.
Berita mengenai mulai sulitnya mencari anak bernama Asep dan Ujang di Kota Bandung menjadi tajuk utama dalam pemberitaan di Jawa Barat (Jabar) hari ini.
JPU menolak nota pembelaan atau pleidoi Doni Salmanan. Jaksa meminta hakim untuk tetap menjatuhi hukuman 13 tahun bui.
Doni Salmanan diseret ke meja hijau atas kasus penipuan platform Quotex. Doni Salmanan buka suara atas kasus yang membuat dia dan keluarganya tertekan.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan ditunda. Pasalnya berkas pledoi dari Doni Salmanan belum siap.
Gelar Crazy Rich Bandung pada diri Doni Salmanan luntur. Barang-barang mewah lenyap dan kini ia menghadapi tuntutan penjara 13 tahun.
Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Perbuatannya dinilai merugikan masyarakat.
Doni Salmanan dituntut JPU untuk mengembalikan duit Rp 17 miliar kepada para korban. Begini respons para korban Doni Salmanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan hukuman 13 tahun bui. Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar ganti rugi ke korban Rp 17 M.
Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara.