detikSumutRabu, 21 Mei 2025 11:20 WIB Resmi, Pemerintah Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Kemnaker terbitkan SE larangan penahanan ijazah pekerja. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana. Tujuannya untuk melindungi hak pekerja dan karier mereka.