
Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Via IKD?
Lewat aplikasi IKD, masyarakat bisa mengakses dan mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lahir secara digital tanpa ke Dukcapil.
Lewat aplikasi IKD, masyarakat bisa mengakses dan mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta lahir secara digital tanpa ke Dukcapil.
Apa saja dokumen kependudukan yang wajib dan tidak wajib dilegalisir? Simak informasinya di sini.
Informasi tentang dokumen administrasi kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) beserta status hukumnya berdasaran peraturannya.
Langkah-langkah untuk mencetak dokumen kependudukan digital secara mandiri. Bisa secara offline, online, dan melalui meisn ADM Disdukcapil.
Informasi seputar dokumen kependudukan model terbaru format digital yang bisa dicetak sendiri. Meliputi jenis-jenis, cara mencetak dan mengecek keasliannya.
Informasi tentang dokumen kependudukan yang sudah tidak perlu lagi dilegalisir, yakni yang telah dalam format digital disertau tanda tangan elektronik.
Informasi cara mengecek keaslian dokumen administrasi kependudukan model baru format digital melalui pindai QR code yang terhubung ke situs Dukcapil Kemendagri.
Daftar dokumen administrasi kependudukan yang sudah diterbitkan dengan model baru dalam bentuk format digital. Termuat informasi ciri-ciri dan cara mengurusnya.