detikNewsSelasa, 26 Jul 2022 06:56 WIB Dokter Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang di Tangerang Divonis 8 Tahun Bui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis dokter Merry Anastasia 8 tahun penjara.