
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka DNA Pro, Diduga Punya Omzet Downline Rp 330 M
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro. Tersangka diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.
Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro. Tersangka diduga memiliki omzet downline senilai Rp 330 miliar.
Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali terseret kasus investasi bodong. Setelah Doni Salmanan, kini Leslar terseret kasus DNA Pro Akademi.
Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sejumlah public figure akan diperiksa.
DNA Pro Akademik, yang merupakan robot trading dengan sistem MLM ilegal, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ini fakta-fakta kasusnya.
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Kasus ini diduga telah merugikan member-nya hingga Rp 97 miliar.
Kali ini giliran polisi memberikan tanggapan terkait Lesti Kejora dan Rizky Billar yang diduga menjadi brand ambassador robot trading.
Kakak beradik korban penipuan trading DNA Pro melapor ke Bareskrim Polri. Mereka mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.
Polisi tengah mengusut beberapa kasus terkait penipuan perusahaan binary option hingga robot trading. Kasus-kasus ini menyeret Indra Kenz hingga Doni Salmanan.
Polisi menyelidiki lebih dalam terkait robot trading DNA Pro. Terbaru, sudah ada lima laporan terhadap DNA Pro.
Bareskrim Polri masih menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.