
Mendag Cabut DPO dan DMO Minyak Sawit!
Kemendag cabut kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit.
Kemendag cabut kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit.
Kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (DMO) dan penetapan harga (DPO) minyak sawit (CPO) dicabut.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri DMO minyak sawit (CPO) naik menjadi 30%.
Pabrik oleokimia dikabarkan setop produksi karena aturan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) sawit.
GIMNI (Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia) menegaskan tidak ada penyelundupan ke luar negeri yang dilakukan eksportir minyak sawit mentah (CPO).
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku bingung mengenai kebijakan pemerintah menaikkan DMO.
Mendag angkat bicara mengenai fenomena kelangkaan minyak goreng. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya pihak yang berspekulasi ingin meraup keuntungan.
Mendag akan terbitkan aturan baru terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi menegaskan stok minyak goreng yang dimiliki pemerintah melimpah dan sudah melebihi kebutuhan nasional.
"Harga ini sudah bagus setahu saya angkanya sudah Rp 15.000. Artinya petani sudah aman,"