
Gara-gara Jadi Kurir Narkoba, DJ Vincentia Dituntut 11 Tahun Penjara
DJ Vincentia dihadapkan dengan tuntutan pidana 11 tahun penjara. Vincentia diyakini terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli alias kurir narkoba.
DJ Vincentia dihadapkan dengan tuntutan pidana 11 tahun penjara. Vincentia diyakini terbukti bersalah menjadi perantara jual-beli alias kurir narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DJ Vincentia Gracia Marie alias DJ Gia 11 tahun penjara.