detikSumutSelasa, 08 Nov 2022 22:41 WIB Gegara Jadi Kurir Ekstasi, Mahasiswa di Medan Dituntut 18 Tahun Bui JPU menuntut seorang mahasiswa bernama Adriansyah 18 tahun penjara. Adriansyah dituntut karena kedapatan membawa 6 ribu pil ekstasi.