detikFinanceKamis, 08 Mar 2018 17:20 WIB
Tak Laporkan Rekening ke Pajak, Pegawai Instansi Ini Bisa Dipidana
Ditjen Pajak menyebutkan lembaga jasa keuangan (LJK) yang tidak melaporkan rekening nasabahnya untuk kepentingan pajak bakal kena sanksi denda dan pidana.












































