detikFinanceMinggu, 22 Des 2024 07:58 WIB Pekerja Diberi 3 'Tameng' Ini buat Hadapi Dampak Buruk PPN 12% Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja.