
MA Tolak Kasasi Terdakwa Dirut PT CMIT di Kasus Korupsi Bakamla
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan juga Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Alhasil, Rahardjo tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa KPK dan juga Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno. Alhasil, Rahardjo tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 15 M di proyek Bakamla, bukan Rp 60 miliar seperti dalam tuntutan jaksa.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sebelumnya, Rahardjo dituntut 7 tahun penjara dalam kasus ini.
Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini