
Bukan Rp 60 M, Hakim Sebut Dirut PT CMIT Korupsi Rp 15 M di Proyek Bakamla
Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 15 M di proyek Bakamla, bukan Rp 60 miliar seperti dalam tuntutan jaksa.
Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 15 M di proyek Bakamla, bukan Rp 60 miliar seperti dalam tuntutan jaksa.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sebelumnya, Rahardjo dituntut 7 tahun penjara dalam kasus ini.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Bakamla Rahardjo Pratjihno Halau Kamera Wartawan. Ini foto-fotonya.
Jaksa KPK membeberkan cara Rahardjo melakukan korupsi proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla yang rugikan negara Rp 63 miliar itu.
Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 subsider 6 bulan kurangan.
Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini