
Pemilik dan Direktur Perusahaan di Bengkulu Jadi Tersangka Fasilitas Kredit
Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus fasilitas kredit rugikan negara Rp 119 miliar. Kedua tersangka merupakan pemilik dan direktur perusahaan
Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru kasus fasilitas kredit rugikan negara Rp 119 miliar. Kedua tersangka merupakan pemilik dan direktur perusahaan
Tersangka yang diserahkan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Timur berinisial IRM selaku Direktur PT PRA.