detikFinanceKamis, 13 Feb 2020 16:28 WIB Perhatian! Perusahaan Asuransi Wajib Awasi Kepatuhan OJK menerbitkan peraturan OJK Nomor 43/2019 tentang perubahan aturan nomor 73/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik untuk perusahaan perasuransian.