
Kejari Gorontalo Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 1,1 M
Kejaksaan Negeri Gorontalo menetapkan tiga tersangka korupsi proyek jalan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Gorontalo menetapkan tiga tersangka korupsi proyek jalan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.
Kejari Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PUPR Gorontalo Rifadli Bahsuan (RB) sebagai tersangka korupsi SPAM Dungingi.
Dinas PUPR Gorontalo mengaku proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa terhambat cuaca sehingga lambat diselesaikan. Proyek itu baru ditarget rampung 2023.