
Kabid DLH Tangsel Tersangka Korupsi Kelola Sampah, Menangis saat Ditahan
Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kejati Banten kembali menahan tersangka pada kasus korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
Sampah masih berserakan di lahan sampah Pondok Cabe Udik. Namun Kepala DLH Tangsel memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut.
TPS ilegal disegel, warga Pondok Cabe Udik kini senang dan plong. Kekhawatiran akan penyakit kini reda. Namun nasib pemilik lahan sampah perlu diperhatikan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel menunggu dua pekan agar pemilik lahan sampah ilegal ini membereskan sampah-sampahnya sendiri.
TPS ilegal Pondok Cabe Udik telah disegel. Namun pemilik TPS ilegal tersebut menuturkan belum ada mekanisme yang jelas untuk perapian sampah pinggir tol ini.
Lahan sampah yang dikeluhkan warga kini telah disegel oleh Pemkot Tangsel. Kini, TPS ilegal di pinggir tol kawasan Tangsel ini tak boleh beroperasi lagi.