
DLH Tangsel Tak Sanksi Pemilik TPA Ilegal di Pondok Cabe Udik, Ini Alasannya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tak memberikan sanksi kepada pemilik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang belum menyingkirkan sampah di lahannya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tak memberikan sanksi kepada pemilik tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang belum menyingkirkan sampah di lahannya.
Sampah masih berserakan di TPA ilegal Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan (Tangsel), meski telah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) sekitar sebulan yang lalu.
Dinas LH Tangsel memastikan sudah tidak ada yang buang sampah di TPA ilegal di Pondok Cabe Udik. Namun, masih dipikirkan cara untuk membersihkan area tersebut.
Sampah masih berserakan di lahan sampah Pondok Cabe Udik. Namun Kepala DLH Tangsel memastikan tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lahan tersebut.
TPA ilegal di Pondok Cabe Udik, Tangsel, telah disegel oleh Pemkot. Namun, pemilik lahan masih belum membersihkan sampah di lokasi itu.
TPS ilegal disegel, warga Pondok Cabe Udik kini senang dan plong. Kekhawatiran akan penyakit kini reda. Namun nasib pemilik lahan sampah perlu diperhatikan.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel menunggu dua pekan agar pemilik lahan sampah ilegal ini membereskan sampah-sampahnya sendiri.
TPS ilegal Pondok Cabe Udik telah disegel. Namun pemilik TPS ilegal tersebut menuturkan belum ada mekanisme yang jelas untuk perapian sampah pinggir tol ini.
Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik telah disegel Pemkot Tangsel. Hari ini sampah masih menumpuk di pinggir tol ini.
Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Pondok Cabe Udik disegel Pemkot Tangsel. TPS ilegal di pinggir tol Serpong-Cinere ini tak boleh beroperasi lagi.