
KPK Eksekusi Denda Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Rp 85 M PT DGI
KPK menyatakan telah mengeksekusi uang pengganti Rp 85 miliar berdasarkan putusan untuk PT Duta Graha Indah (DGI).
KPK menyatakan telah mengeksekusi uang pengganti Rp 85 miliar berdasarkan putusan untuk PT Duta Graha Indah (DGI).
Terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi mengaku keberatan dengan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan PT Duta Graha Indah dimiliki oleh Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno membantah pernah bertemu Nazaruddin dan Anas Urbaningrum di Hotel The Ritz-Charlton.