
Hal Memberatkan Sanksi Etik Firli: Tak Mengaku dan Hambat Sidang
Dewas Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Firli.
Dewas Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengatakan ada sejumlah hal memberatkan bagi Firli.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan sanksi etik untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli dijatuhi sanksi etik berat.
Vonis etik kepada Firli telah diputuskan hari ini sebelum keppres pengunduran diri Firli terbit.
Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan SYL. Firli sudah jelaskan semua apa yang dibutuhkan oleh Dewas KPK.
Firli meminta pemeriksaan oleh Polda Metro dijadwalkan ulang karena ada panggilan dari Dewas KPK. Namun, pemeriksaan di Dewas KPK juga tak jadi dilaksanakan.
Dewas KPK memanggil dua pimpinan KPK untuk diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewan Pengawas KPK Etik Albertina Ho menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak buka suara soal kabar pertemuannya dengan tahanan bernama Dadan Tri. Tanak mengaku latihan menembak pada saat itu.
Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mendatangi Gedung Dewan Pengawas KPK pada Jumat (4/8) pagi.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah membuka sidang etik kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.