
Denda Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi: Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
Bagi kendaraan yang tidak uji emisi, siap-siap dikenakan denda uang. Besaran dendanya Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Bagi kendaraan yang tidak uji emisi, siap-siap dikenakan denda uang. Besaran dendanya Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, ada tiga kebijakan yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Jika kendaraan tak lulus uji emisi atau belum diuji emisi, pemiliknya harus siap-siap membayar denda hingga parkir lebih mahal.
"Sistem informasi uji emisi di Jakarta kini sudah terintegrasi dengan Bapenda, Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lain-lain," kata Kadis LH DKI.
Lokasi uji emisi gratis hari ini, Kamis (4/11) ada di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang.